Polri Bongkar Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label di Deli Serdang

​DELI SERDANG — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengambil langkah tegas dalam melindungi hak-hak konsumen. Aparat resmi membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan, perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2026.

​Kronologi dan Barang Bukti yang Disita

​Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari uji laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yaitu:

  • ​Golden Number 111 Merah
  • ​Golden Number 111 Biru
  • ​Penari Bangkok
  • ​Ikan Mas Cupang

​Hasil pengujian membuktikan bahwa kandungan gizi keempat produk tersebut melenceng dari informasi yang tertera di kemasan. Setelah dilaporkan oleh Bapanas RI, Bareskrim Polri langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan usai memeriksa 12 saksi, meminta keterangan ahli, dan mengantongi dua alat bukti yang sah.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan kemasan beras siap edar dengan berat total 15.145 kilogram senilai Rp280,1 juta. Selain itu, polisi juga menyita bahan baku vitamin (kernel Vitamin B6 dan B9) serta mesin produksi berupa satu unit Rice Milling Unit (RMU) senilai Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi senilai Rp300 juta.

​Edukasi Penting untuk Pengusaha Pangan Sejenis

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pangan, agar senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan standar mutu. Berikut poin-poin penting yang harus menjadi perhatian para pengusaha:

​Catatan Penting Pelaku Usaha:

  • ​Kesesuaian Label dan Mutu: Informasi gizi atau klaim kesehatan pada label kemasan harus berdasarkan hasil uji lab yang akurat dan konsisten dengan proses produksi di lapangan.
  • ​Dampak Jangka Panjang: Beras fortifikasi ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat serta pencegahan stunting dan anemia. Ketidaksesuaian kandungan gizi tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
  • ​Ancaman Hukum Berat: Pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

​Komitmen Negara dalam Pengawasan Pangan

​Kombes Pol. Suhasto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri melalui Polri Peduli Pangan.

​Polri bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan distribusi pangan di pasaran guna memastikan masyarakat menerima produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Langkah hukum ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional serta melindungi masyarakat dari kerugian jangka panjang.

​Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Tulus Hartanu & Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *