Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap lima perkara besar sekaligus yang mencakup dugaan pertambangan ilegal, perdagangan bahan berbahaya, penyalahgunaan barang bersubsidi, serta perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada periode terbaru ini.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, menjaga ketertiban di sektor sumber daya alam, serta memastikan program subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Kapolda di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Berikut rincian kelima perkara yang berhasil diungkap:
Pertama, perkara pertambangan ilegal batu galena. Dalam kasus ini, penyidik memproses lima orang tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 54 ton batu galena yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,336 miliar. Bahan galena diduga diambil tanpa izin usaha pertambangan yang sah dan akan dijual secara ilegal.
Kedua, perkara perdagangan merkuri ilegal. Dua orang tersangka diproses terkait peredaran 26 jerigen berisi cairan merkuri. Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp1,365 miliar. Merkuri merupakan bahan berbahaya yang peredarannya diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi, karena berisiko tinggi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Ketiga, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi. Satu orang tersangka diproses terkait dugaan pengalihan dan penjualan kembali bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat berhak. Petugas mengamankan 245 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga hendak diperjualbelikan dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Keempat, penyalahgunaan LPG 3 Kilogram bersubsidi. Dua tersangka terungkap memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran lebih besar guna dijual kembali dengan keuntungan yang tidak sah. Petugas menyita 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram sebagai barang bukti. Praktik ini merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang membutuhkan LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Kelima, perdagangan sisik trenggiling. Dua orang tersangka diproses terkait perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang ini. Petugas menyita 320,85 kilogram sisik trenggiling dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,604 miliar. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara nasional maupun internasional, dan seluruh bagian tubuhnya dilarang diperdagangkan dalam bentuk apa pun.
Penyidik saat ini masih memperluas pengembangan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang yang disita, jaringan distribusi yang lebih luas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam masing-masing perkara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jajaran kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.(Aro Ndraha/red).







