Makassar, Sulsel – Proses hukum terhadap kasus dugaan upaya melenyapkan oknum wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HM terus menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun, Polisi Militer Pomdam XIV/Hasanuddin telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Namun, hingga saat ini terlapor yang disebut oknum anggota TNI berinisial HM dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hal ini disampaikan oleh pihak pelapor dan rekan-rekan korban yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Mereka mempertanyakan kejelasan dan transparansi proses hukum yang berjalan.
“Benar, Korban dan saksi inisial S sekaligus orang yang di suruh langsung oleh oknum TNI inisial HM untuk melenyapkan oknum wartawan sudah dimintai keterangan oleh Pomdam XIV/Hasanuddin. Kami mengapresiasi langkah cepat Pomdam. Tapi kami juga berharap agar terlapor berinisial HM segera diperiksa agar kasus ini terang benderang dan ada kepastian hukum,” ujar korban, Rabu (14/10/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan ancaman dan upaya pelenyapan terhadap seorang wartawan di Sulawesi Selatan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Pomdam XIV/Hasanuddin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Rekan-rekan jurnalis di Makassar menyayangkan insiden ini dan mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta Pangdam XIV/Hasanuddin dan Danpomdam XIV/Hasanuddin untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pomdam XIV/Hasanuddin terkait alasan belum diperiksanya terlapor berinisial HM dan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Pihak pelapor berharap Danpomdam XIV/Hasanuddin dapat segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan di kalangan insan pers.
Rilis ini berdasarkan keterangan pelapor. Kami masih membuka ruang hak jawab dari pihak Pomdam XIV/Hasanuddin dan pihak terkait lainnya sesuai UU Pers.







