Kejagung RI Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI  menetapkan (5)  lima Orang tersangka, terdiri atas satu korporasi dan empat orang perseorangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perdagangan komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penetapan dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp401.653.737.469,69.

Pengungkapan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1● PT CNI tersangka korporasi;
2● BS Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Mineral & Batubara Kementerian ESDM (2017–2018);
3● NRH Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012–2019);
4● MRI — Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (2017–2019);
5● Satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan ini didasarkan lima Surat Penetapan Tersangka masing-masing bertanggal 25 September 2026 dengan nomor TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026. Proses penetapan didahului pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan 143 dokumen serta barang bukti lain dengan persetujuan Pengadilan Negeri, penggeledahan di wilayah Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Provinsi Selatan, serta hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil penyidikan, PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga secara melawan hukum mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO). Untuk mewujudkan ekspor tersebut, PT CNI diduga meminta NRH selaku pimpinan Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar yang tidak sesuai fakta, yang kemudian dijadikan syarat permohonan izin ekspor.

Dokumen palsu itu digunakan untuk meminta rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM. BS bersama pejabat lain diduga menerbitkan rekomendasi tersebut padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah — syarat wajib penerbitan izin. Ketidaksahaan dokumen ini kemudian ditutup dengan mengajukan persetujuan RKAB yang dimanipulasi, di mana MRI dan pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh sehingga dokumen disahkan.

Para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI tersebut diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan. Rangkaian perbuatan itu diduga berlangsung selama 2017–2020 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp401,6 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1/2023) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Tersangka BS dan MRI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 25 September 2026. Terhadap tersangka kelima yang belum hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum selanjutnya guna memastikan kehadirannya.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau memperoleh informasi perkembangan perkara ini hanya melalui saluran resmi Kejaksaan Agung guna menghindari penyebaran berita yang tidak bertanggung jawab.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *