Tim Opsnal Jatanras Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Penganiayaan Perempuan di Senayan City.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Seorang Pria berinisial R (44) pelaku penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, akhirnya dibekum Polisi. Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk terduga pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Saat ini, pria paruh baya tersebut telah dijebloskan ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam mengusut tuntas tindak kekerasan di ruang publik. Pihak penyidik kini bergerak maraton untuk menyusun benang merah peristiwa guna mengungkap motif di balik aksi kekerasan yang sempat meresahkan pengunjung pusat perbelanjaan elit tersebut.

“Yang bersangkutan telah kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti di lapangan, serta mendalami secara detail kronologi dan motif utama dari dugaan penganiayaan tersebut,”Ucap AKBP Abdul Rahim dalam keterangan resminya kepada awak media.

Demi membuat terang-benderang perkara ini secara hukum, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya empat orang saksi kunci telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Keterangan para saksi ini diharapkan dapat memperkuat rekonstruksi hukum dan menentukan pasal pidana yang tepat untuk menjerat terduga pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat luas dan netizen di media sosial agar tetap tenang dan tidak membangun asumsi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat sensitivitas kasus kekerasan terhadap perempuan, kepolisian meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terjerat hukum pidana baru terkait penyebaran informasi palsu.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait kasus ini. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik. Bagi siapa saja yang memiliki informasi valid atau bukti tambahan berkaitan dengan kejadian tersebut, kami mengetuk pintu kesadaran Anda untuk segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” tutur Kombes Pol. Budi Hermanto menutup keterangannya.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *