Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penyitaan besar-besaran aset milik PT QSS terkait dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat dengan nilai estimasi mencapai Rp338,36 miliar.
Kegiatan penyitaan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 25 hingga 29 Agustus 2026, tersebar di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat — dari kawasan perairan, lokasi tambang, hingga kawasan pemukiman dan jalur logistik.
Aset yang disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS untuk periode 2017–2025, atas nama tersangka SDT alias Aseng beserta kawan-kawan.
Aset Tak Bergerak: Tanah dan Bangunan.
Total nilai aset tidak bergerak yang disita mencapai Rp1,44 miliar, meliputi:
● Kota Pontianak: 2 bidang tanah dan bangunan seluas 284 m², senilai Rp908,8 juta.
● Kabupaten Kubu Raya: 3 bidang tanah dan bangunan seluas 588 m², senilai Rp529,9 juta.
Aset Bergerak: Armada Laut, Alat Berat, dan Kendaraan:
Sebagian besar nilai penyitaan berasal dari aset bergerak senilai Rp336,92 miliar, yaitu:
● Di perairan/pelabuhan PT QSS: 7 kapal tongkang dan 9 kapal tunda, bernilai total Rp300 miliar.
●Di lokasi tambang PT QSS: 16 unit alat berat — ekskavator, grader, loader, vibro — senilai Rp32 miliar.
●Di jalur logistik/kendaraan operasional: 46 unit truk gandeng dan mobil dinas, senilai Rp6,3 miliar.
Seluruh barang bukti telah disita, disegel, divalidasi, dan dititipkan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan akan terus dilakukan hingga seluruh aset yang diduga berasal dari kejahatan dikembalikan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi menguasai kekayaan negara.”Ucap Anang Supriatna, di Jakarta, Sabtu (29/08/2026).
Sampai saat ini penyidikan masih berjalan, tim penyidik terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan aset lain yang belum terungkap, tuturnya Kapuspenkum.
(Aro Ndraha/red).







