Seputarindonesia.co.id. Semarang-
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB,sore.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik menetapkan sekaligus menahan dua orang berinisial ISBL dan IW. Kasus ini bermula dari pemberian kredit modal kerja pada kurun waktu 2009–2011 kepada CV Mekar Jaya Makmur yang diwakili direkturnya, IW.
Dalam proses pengajuan, jaminan berupa persediaan barang yang diikat fidusia ternyata tidak ada secara fisik atau fiktif. Sementara itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga dipalsukan nilainya atau dimanipulasi secara tidak wajar. Di sisi lain, ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga sengaja tidak melakukan verifikasi dan analisis yang benar terhadap data serta kondisi jaminan tersebut, padahal hasilnya menjadi dasar persetujuan pencairan kredit.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,9 miliar. Setelah pemeriksaan mendalam, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
● IW Sebagai Direktur CV Mekar Jaya Makmur, pemohon kredit yang diduga memanipulasi jaminan.
● ISBL Mantan Senior Relationship Manager BNI Cabang Semarang yang diduga lalai dan tidak menjalankan verifikasi sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa penindakan ini tidak mengenal batas waktu.
“Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Arfan di Semarang, Jumat (27/8/2026).
Penyimpangan terjadi dalam rentang 2009–2011 di lingkungan BNI Cabang Semarang. Proses hukum berlanjut hingga penetapan tersangka 22 Agustus 2026 dan penahanan dilakukan 27 Agustus 2026 di Kejati Jateng serta Rutan Kelas I Semarang.
Karena diduga merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Arfan juga memperingatkan seluruh pihak yang bekerja dalam penyaluran kredit agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar,” tegasnya.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing-masing pihak, serta memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya. Kejati Jateng menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan.(Aro Ndraha/red).







