Proyek Satelit Bermasalah: Laksda TNI (Purn.) Leonardi & Thomas Anthony Divonis Bersalah Rugikan Keuangan Negara.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan terminal satelit slot orbit 123° Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan dibacakan secara terbuka pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., majelis hakim menyatakan Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Thomas Anthony Van Der Heyden terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan terminal satelit slot orbit 123° Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tersebut yaitu:
1. Laksda TNI (Purn.) Leonardi — Penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).
2. Thomas Anthony Van Der Heyden — Penjara 2 tahun, serta denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).

Perkara ini bermula dari kontrak pengadaan user terminal satelit yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan dengan PT Navayo International AG, senilai USD 29.900.000. Penuntut umum menilai proses pengadaan tidak mengikuti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perangkat yang diterima ternyata tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang disepakati.

Tim Penuntut Umum Koneksitas — gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung dan Oditur Militer menyatakan akan mempelajari putusan lebih lanjut. Meski begitu, pihak penuntut mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah bersikap objektif dan berkeadilan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses yang tidak transparan maupun akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis pertahanan dengan nilai kontrak ratusan miliar rupiah, namun hasilnya tidak memenuhi fungsi yang diharapkan. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan diputuskan secara terbuka sesuai prinsip peradilan yang transparan.

Hingga saat ini, putusan belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *