Gowa — Keprihatinan mendalam kembali menyelimuti dunia lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Seorang narapidana yang dikenal dengan sebutan Salman TB yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, diduga leluasa menggunakan Handphone (HP) di dalam lapas untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu yang meliputi beberapa wilayah di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salman TB diduga melakukan transaksi jual-beli narkoba secara langsung melalui panggilan video WhatsApp, berkomunikasi dengan pihak pembeli yang berada di luar area Lapas. Dalam percakapan tersebut, ia mengatur kesepakatan pesanan dan pembayaran seolah-olah tidak sedang berada di balik jeruji besi.
Yang lebih mengherankan, Salman TB hingga saat ini masih bebas menggunakan handphone walau aktivitasnya sudah diketahui oleh pihak lapas Bollangi, hal ini menandakan pengawasan yang seharusnya ketat justru tampak tidak berfungsi.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan terhadap oknum sipir yang diduga mendukung aktivitas Salman TB didalam lapas dikarenakan hingga saat ini masih bebas menggunakan handphone dan belum ada sanksi tegas yang di berikan kepada Salman TB walaupun sebelumnya telah viral di beberapa pemberitaan media online.
Dalam hal ini, ketua Departemen intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) melontarkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak Kepala Lapas Narkotika Bollangi dan jajarannya:
Menurutnya, “Bagaimana handphone bisa masuk dan digunakan bebas tanpa terdeteksi, Apakah tidak ada pemeriksaan rutin, razia, atau pengamanan yang memadai di pintu masuk maupun di dalam blok hunian?” , ucapnya.
“Apakah ada keterlibatan atau pembiaran oknum petugas? Karena Sulit dipercaya seorang narapidana bisa menggunakan HP berulang kali untuk transaksi lintas wilayah tanpa sepengetahuan petugas. Apakah ada dugaan suap untuk perlindungan?”.
“Pengawasan dan pengamanan yang seharusnya berjalan 24 jam? CCTV, patroli, dan pemeriksaan rutin — apakah semuanya hanya prosedur tertulis saja?”.
“Mengapa belum ada tindakan tegas Tegas terhadap Salman TB dan hingga saat ini masih bebas menggunakan handphone walau pelanggaran sudah jelas”.
“Dengan kejadian tersebut, kuat dugaan Kanwil Kemenkumham dan Ditjenpas Sulawesi Selatan sangat lemah dalam menjalankan aturan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena belum ada pemeriksaan menyeluruh dan evaluasi terhadap kepemimpinan Lapas Bollangi” , pungkasnya.
“Jika narapidana dapat dengan bebas menggunakan alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka tujuan pemidanaan dan rehabilitasi menjadi sia-sia. Jeruji besi yang seharusnya memutus rantai kejahatan justru menjadi tempat yang aman buat melakukan bisnis haram”
“Praktik ini juga membahayakan masyarakat luas, karena peredaran narkotika tidak terhenti, justru di sinyalir berjalan dengan perlindungan dari oknum yang seharusnya menjadi pengawasan”
“Jika dari dalam penjara saja kejahatan masih bisa dijalankan dengan bebas, di mana lagi tempat masyarakat bisa terbebas dari pengaruh narkoba” , tutupnya.








