GEMPAR !!! Sertifikat 00303 Milik Erna Nengsi Diduga Dibaliknama atas Nama Oknum BRI Manna Inisial DY.P Hanya dalam 5 Bulan Usai Lelang Sepihak

MANNA — Skandal dugaan mafia perbankan yang melibatkan oknum Bank BRI Cabang Manna berinisial DY.P kian menyeruak dan menunjukkan indikasi kejahatan terstruktur. Detail terbaru mengungkap fakta mengejutkan mengenai nasib Sertifikat No. 00303 milik debitur Ibu Erna Nengsi.

​Hanya berjarak 5 bulan setelah proses pembayaran dihentikan pada Juli 2022, sertifikat tanah tersebut terdeteksi telah berganti kepemilikan menjadi atas nama DY.P – yang tak lain merupakan oknum pegawai bank itu sendiri.

Kronologi & Modus Eksploitasi Agunan 00303

Juli 2022 (Setoran Rutin Dihentikan): Ibu Erna Nengsi terakhir menyetor kewajiban (setelah total menyetor Rp180 juta plus Rp2–3 juta/bulan ke rekening titipan atas petunjuk oknum).

Desember 2022 (Balik Nama Kilat) :

Dalam kurun waktu sangat singkat (5 bulan), Sertifikat No. 00303 sudah resmi dibaliknama menjadi atas nama DY.P.

Dugaan Manipulasi Lelang Internal :

Eksekusi lelang yang memicu balik nama kepada oknum internal bank (DY.P) ini menguatkan dugaan bahwa lelang sengaja dirancang agar aset tersebut dapat dikuasai secara pribadi oleh oknum yang bersangkutan.

​Daftar Dugaan Kejahatan Terstruktur Oknum DY.P & BRI Cabang Manna
​Dengan munculnya bukti baru ini, rentetan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum DY.P terhadap aset Ibu Erna Nengsi makin panjang  Sertifikat No. 0010 (Jl. Jendral Sudirman, Padang Sialang) Diduga dialihkan dan dibaliknama ke pihak lain untuk disewakan ke pihak Alfamart demi meraup keuntungan sewa.

Sertifikat No. 00303 Diduga dimanipulasi melalui sistem lelang sepihak dan pengalihan rekening titipan, lalu dibaliknama secara langsung atas nama oknum DY.P pada Desember 2022.

​Konflik Kepentingan & Penggelapan Jabatan Oknum bank yang mengurus atau memproses agunan nasabah diduga memenangi/menguasai aset jaminan milik debiturnya sendiri.

​Tindakan menguasai aset nasabah oleh oknum internal ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Penguasaan Aset), Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan), serta Aturan Etika & Kebijakan Internal Perbankan.

Ibu Erna Nengsi kini mendesak aparat penegak hukum (Polda Bengkulu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Manajemen Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menindak tegas oknum DY.P, membatalkan balik nama Sertifikat 00303 dan 0010, serta mengembalikan seluruh hak hukum aset debitur.

Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Tulus Hartanu & Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *