SURABAYA, 14 Agustus 2026 — Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam amar putusannya menyatakan Sugiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama dan kedua, serta terbukti melakukan beberapa tindak pidana tersendiri pada dakwaan ketiga. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Sugiri akan disita dan dilelang. Jika hasilnya belum mencukupi, kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Atas vonis tersebut, Sugiri menyatakan belum mengambil keputusan dan masih berpikir-pikir untuk membahasnya bersama tim kuasa hukum. Kehadiran putusan ini juga memicu tangisan sejumlah pendukung yang hadir di ruang sidang.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, melalui Agus Pramono, yang diserahkan dalam dua tahap pada Februari dan November 2025 sebagai imbalan mempertahankan jabatan. Selain itu, Sugiri juga terbukti menerima sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor Sucipto melalui perantara Yunus Mahatma, sebagai imbalan memperoleh proyek pembangunan fasilitas RSUD Ponorogo TA 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka sekaligus. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.” (Eko)







