News  

Perjuangan Nyata BPD Desa Kembangringgit: Kronologi Fakta, Dokumen Resmi, dan Hak Rakyat yang Diperjuangkan

Keterangan Foto : BPD Desa Kembangringgit Audensi Barsama Bapak Camat Pungging yang didampingi Kasi Pembangunan dan Kasi Pememerintahan.

MOJOKERTO ~ Roda pemerintahan Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, sempat terganggu serius pada pertengahan tahun 2026. Hingga akhir Juni, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) belum juga tersalurkan padahal batas akhir pengajuan DD telah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2026. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sangat dinantikan warga kurang mampu terancam tertunda.

Keterangan foto : Helda Wahyu Handoko bersama Harianto, mendatangi kantor DPMD membahas pengajuan DD/ADD. (doc. BPD)*

Pada 29 Juni 2026, anggota BPD mempertanyakan penyebab keterlambatan tersebut kepada Pemerintah Desa. Jawaban yang diberikan dinilai sangat tidak memuaskan: Pemerintah Desa menyatakan ADD masih memungkinkan untuk dicairkan, namun DD dianggap tidak dapat disalurkan karena batas waktu pengajuan telah terlewati.

Keterangan foto : Perwakilan BPD rapat bersama pemdes di Balai Desa membahas pengajuan DD /ADD (foto Dokumen BPD)

Tidak tinggal diam, BPD segera mengambil langkah strategis sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan hasil rapat BPD menugaskan Helda Wahyu Handoko (Sekretaris BPD) dan Harianto (Anggota BPD) untuk mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan meminta pendampingi Carik Ipin sebagai Pemdes Kembangringgit Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto guna memperjuangkan solusi agar DD tetap dapat dicairkan, dengan menyertakan argumen dan data faktual yang sebenarnya terjadi di lapangan. Upaya ini dilakukan secara berturut-turut pada 2 dan 3 Juli 2026. Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan yang tidak mudah, permohonan pencairan DD akhirnya dikabulkan.

Foto : Rapat intern BPD di rumah Ustad Karnoto, ( foto, Doc BPD)

“Insya Allah, perjuangan BPD ini murni tanpa tendensi atau kepentingan pribadi apa pun. Kami hanya memperjuangkan hak warga para Ketua RT, RW, dan keluarga kurang mampu yang seharusnya sudah menikmati penyaluran BLT-DD. Mereka semua menaruh harapan besar kepada kami untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” tegas perwakilan BPD.

Seluruh hasil dan arahan dari DPMD kemudian dibahas dalam rapat internal BPD pada 6 Juli 2026, yang tertuang secara resmi dalam Notulen Rapat BPD Desa Kembangringgit dokumen sah yang menjadi bukti pertanggungjawaban seluruh proses pengambilan keputusan. Dalam notulen tersebut tercatat jelas: BPD memutuskan menyampaikan hasil koordinasi dengan DPMD kepada Pemerintah Desa, mendorong penyelesaian kelengkapan berkas pengajuan DD dalam waktu terbatas, serta menegaskan bahwa seluruh langkah diambil demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pemerintahan desa.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, BPD menyampaikan hasil tersebut kepada Pemerintah Desa dan mendorong percepatan penyelesaian berkas. Pada 21 Juli 2026, BPD melakukan audiensi ke Kecamatan Pungging dan diterima langsung oleh Camat Pungging, Bapak Aprianto, didampingi Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pembangunan. Kemudian, pada 22 Juli 2026, BPD melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa berisi penekanan agar seluruh perangkat desa menjalankan tugas, fungsi, pokok, dan kewenangan masing-masing bidang secara optimal, demi mengembalikan kelancaran roda pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku.

BPD juga secara konsisten melakukan pemantauan harian terhadap progres pencairan dana. Berkat ketekunan dan kesungguhan tersebut, akhirnya ADD dan DD dapat tersalurkan sepenuhnya pada bulan Agustus 2026.

Seluruh tahapan yang dijalankan dari mempertanyakan, berjuang ke DPMD, bermusyawarah, mendorong penyelesaian berkas, audiensi ke Kecamatan, mengirim surat resmi, hingga memantau progres harian telah didokumentasikan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sangat disayangkan, di tengah ketulusan dan kerja nyata yang telah dilakukan demi kepentingan masyarakat, kini justru muncul pihak-pihak tertentu yang tidak terlibat sedikit pun dalam proses perjuangan tidak hadir saat langkah strategis diambil, tidak ikut menyusun argumen dan data fakta, tidak terlibat mendorong penyelesaian berkas, tidak ikut audiensi ke Kecamatan, tidak memantau progres harian namun setelah hasilnya tercapai, tiba-tiba tampil ke depan seolah-olah merekalah pahlawan yang menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berusaha mengklaim hasil jerih payah orang lain sebagai jasa mereka sendiri, padahal sama sekali tidak berkontribusi dalam proses yang sesungguhnya.

BPD Desa Kembangringgit tetap teguh pada prinsip: kebenaran dan bukti nyata termasuk dokumen resmi notulen rapat ini akan selalu berbicara lebih lantang daripada sekadar kata-kata dan pencitraan. Yang bekerja dengan hati tulus untuk rakyat akan dikenang oleh rakyat; yang hanya memanfaatkan hasil akhir untuk kepentingan sendiri, pada akhirnya akan dinilai oleh waktu dan kesadaran masyarakat. Semoga perjuangan ini menjadi teladan bagi semua pihak: amanah rakyat harus dijaga dengan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab bukan dengan klaim yang tidak berdasar.

📌 Catatan Kronologi Lengkap:

– 📌 Batas akhir pengajuan DD: 15 Juni 2026
– 📌 BPD mempertanyakan ADD/DD ke Pemdes: 29 Juni 2026
– 📌 BPD berjuang ke DPMD: 2 & 3 Juli 2026
– 📌 Musyawarah internal BPD & penyusunan notulen: 6 Juli 2026
– 📌 Penyampaian hasil ke Pemdes: 8 Juli 2026
– 📌 Audiensi ke Kecamatan: 21 Juli 2026
– 📌 Surat resmi BPD kepada Kepala Desa: 22 Juli 2026
– 📌 Pengawasan harian hingga ADD & DD cair: Agustus 2026

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *