Kongkalikong Pajak PT TPL: Dua Supervisor Pajak Resmi Ditahan Kejagung.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi harga (transfer pricing) oleh PT TPL, Tbk yang merugikan keuangan negara sejak tahun 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang berfungsi sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. Mereka adalah tersangka BP, yang mengawasi pemeriksaan pajaan PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta tersangka SR untuk tahun pajak 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik, dan melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Kasus ini bermula dari tindakan PT TPL, sebuah perusahaan industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan, yang diduga mengekspor produk Dissolving Pulp namun melaporkannya sebagai produk dengan harga lebih rendah (Paper Grade Pulp) secara Under Invoicing sejak tahun 2008. Siasat serupa juga dilakukan pada penjualan lokal periode 2018–2025 untuk menurunkan nilai kewajiban pajak badan yang harus dibayarkan kepada negara.

Bukannya memperketat pengawasan, tersangka BP dan SR diduga kuat justru memuluskan manipulasi tersebut secara melawan hukum. Keduanya mengabaikan Audit Program dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bahkan, tersangka BP terindikasi menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan demi meloloskan kecurangan laporan pajak tersebut.

Akibat kongkalikong ini, pendapatan negara menyusut drastis. Saat ini, Tim Auditor masih menghitung total pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Rabu, 12 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *