Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam tersangka sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis pembuntut nasabah bank. Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini nekat melukai korban dengan senjata tajam dan menggondol uang tunai Rp30 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Dua di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Iman menegaskan, tindakan tegas dan terukur kepada dua tersangka diambil demi keselamatan personel di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini berbagi peran secara rapi. Salah satu pelaku bertugas menyamar di dalam bank untuk mengamati situasi dan mencari calon korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelaku lain yang bersiaga di luar menggunakan motor untuk membuntuti korban.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,”Ucap Iman.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor sarana aksi, dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, serta senjata tajam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama usai melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar di bank. Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center Polri di nomor 110, tuturnya. (Aro Ndraha/red).







