Kejaksaan Agung RI Gelar Lelang Serentak Nasional Rp289 Miliar demi Pulihkan Kerugian Negara.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 yang diikuti oleh ratusan satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia mulai Senin (10/8/2026). Langkah masif ini menjadi wujud nyata komitmen korps adhyaksa dalam mengimplementasikan tagline “Recovery is Justice” atau Pemulihan adalah Keadilan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, secara hybrid (daring dan luring) dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari hingga Jumat (14/8/2026) ini digelar sekaligus untuk menyambut Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

“Target Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar :

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa keadilan tidak hanya selesai pada putusan pidana pengadilan. Nilai keadilan juga diukur dari seberapa besar kerugian negara dan masyarakat yang berhasil dipulihkan.

“Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris dalam sambutannya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Total akumulasi potensi pemulihan aset negara dari nilai limit lelang serentak ini diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438. Eksekusi penjualan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing.

“Ratusan Satker Terbangkan Ragam Objek Lelang :

Pelaksanaan lelang berskala nasional ini mengikutsertakan 365 Kejari dari berbagai wilayah di Indonesia yang telah aktif mendaftarkan objek lelangnya. Sementara itu, 78 Kejari sisanya akan menjadi catatan evaluasi internal untuk diikutsertakan pada periode berikutnya.

Objek yang dilelang mencakup Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban. Seluruh aset, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dipastikan sudah berstatus clean and clear.

Menariknya, keragaman nilai limit objek lelang bergerak dari skala yang sangat kontras:

Nilai Limit Terendah: Rp3.000 untuk objek scrap fanbelt motor.

Nilai Limit Tertinggi: Rp9.111.240.000 berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejari Jakarta Selatan, terkait perkara korupsi atas nama Terpidana Untung Arifin.

Perbedaan skala ini membuktikan bahwa Kejaksaan RI tidak tebang pilih dalam memulihkan aset, karena setiap rupiah yang diselamatkan merupakan hak negara dan masyarakat.

Transparansi, PNBP, dan Reward Kinerja

Penyelenggaraan lelang massal ini didasarkan pada Surat Kepala BPA Nomor: B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026, menyusul kesuksesan agenda BPA Fair pada Mei lalu.

Selain bertujuan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara, lelang ini juga menjadi instrumen edukasi publik mengenai tata kelola barang rampasan yang akuntabel. Langkah ini sekaligus mencegah penyusutan nilai ekonomis aset akibat penumpukan barang bukti di gudang satker.

Untuk menjamin kualitas kontrol, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diwajibkan merekapitulasi data hasil lelang dari wilayah hukumnya untuk dilaporkan ke BPA paling lambat Kamis (27/8/2026). Keberhasilan lelang ini juga akan menjadi indikator penilaian kinerja satker. Kejari Tipe A, Tipe B, dan Kejati berkinerja terbaik akan dianugerahi Penghargaan Resmi Kejaksaan RI pada puncak Hari Lahir Kejaksaan ke-81, 2 September 2026 mendatang.

Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting Kementerian Keuangan dan Kejaksaan, antara lain Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian DJKN Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *