News  

Sosialisasi Rancangan Perda SPBE Digelar di Desa Kembangringgit Pungging, Mojokerto

Mojokerto, 29 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Balai Desa Kembaringgit, Kecamatan Pungging, Senin pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota BPD, RT, RW, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan setempat.

Acara dibuka secara resmi oleh Muhammad Santoso, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAN. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini disusun sebagai payung hukum guna mendukung penerapan pemerintahan berbasis digital di seluruh wilayah kabupaten.

“Perda ini menjadi landasan agar penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Nantinya pengurusan surat-menyurat, pelayanan administrasi, hingga pencatatan data tidak lagi bergantung pada kertas secara penuh, melainkan bisa dilakukan lewat sistem elektronik,” ujar Santoso.

Ia juga menekankan pentingnya data dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan sebagai syarat utama mengakses layanan baru ini, serta memastikan bahwa sistem dirancang agar tetap ramah bagi warga desa sekalipun hanya menggunakan perangkat genggam sederhana.

Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Diding Adi Prawoto dan Wahyu, Kepala Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto. Keduanya menjelaskan pokok-pokok materi rancangan perda, meliputi tata kelola sistem, standar keamanan data, jenis layanan yang akan diubah menjadi digital, serta mekanisme pengawasan penerapannya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *