Bogor – Personel Satlantas Polres Bogor, Polda Jawa Barat melalui unit registrasi dan indifikasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cibinong Bogor, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Jumat, (24/04/2026).
Pokja Arsip /Pendaftaran di Samsat bertugas memastikan bahwa data pada BPKB, STNK, dan kondisi fisik kendaraan ( hasil gesek) sama sebelum TNKB baru di terbitkan.
Kepala Bintara urusan Samsat, Aiptu Usri Mulya mengatakan Pelayanan kendaraan 5 tahunan adalah proses perpanjangan STNK dan TNKB yang wajib dilakukan dengan mendatangi Samsat Induk, karena melibatkan cek fisik kendaraan.
Berikut panduan lengkap terkait Pokja Arsip dan prosedur pelayanan kendaraan 5 tahunan :
1.Peran Pokja Arsip (Arsip Kendaraan) dalam proses 5 tahunan, pengambilan Arsip kendaraan merupakan tahap penting setelah cek fisik untuk memastikan validitas dokumen kendaraan lama, tempatnya di gudang Arsip Samsat Induk.Fungsi pengambilan berkas fisik (Arsip) kendaraan dari BPKB/STNK lama untuk di validasi dengan hasil cek fisik baru,Setelah cek fisik selesai dan di legalisir, pemohon menyerahkan berkas ke bagian arsip/loket pendaftaran untuk di satukan dengan formulir permohonan baru.
2.Syarat Dokumen wajib membawa STNK Asli dan fotokopi, BPKB Asli dan fotokopi, KTP Asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai STNK/BPKB, Bukti pembayaran pajak terakhir, Ambil formulir permohonan di Samsat.
“Alur pelayanan 5 tahunan meliputi Cek fisik,Validasi/Arsip,Pendaftaran,Pembayaran, Pengambilan STNK dan Plat.Pelayanan yang dilakukan melalui tahapan mekanisme sesuai standar operasional prosedur (SOP)”ujar Baur STNK.
Kepala unit regident Satlantas Polres Bogor Iptu Yudi Perkasa, menjelaskan Komitmen Satlantas Polres Bogor dalam memberikan pelayanan akan terus dilakukan,dengan mengedepankan prinsip cepat,mudah, dan transparan kepada masyarakat bogor.
Dalam rangka Regident menyapa salah satunya Duta pelayanan Samsat, bertujuan memberikan pelayanan terbaik melalui senyum,salam, sapa, hingga menjelaskan dan pengarahan kepada pemohon yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor,Ujar Yudi Perkasa
(Reporter : Yuli paat)







