Teks foto : H. Heri Suyatnoko, S.E. DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi Nasdem
SEPUTAR INDONESIA | MOJOKERTO ~ Langkah besar diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menata masa depan daerahnya. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini, Sabtu (14/3/2026).
Usulan pemindahan pusat ibu kota kabupaten resmi disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir.
Persetujuan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kemandirian wilayah, memindahkan pusat pemerintahan yang selama ini berada di wilayah administratif Kota Mojokerto menuju wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri.
Transparansi dan Pengawalan KPK
Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam proses ini adalah komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Menindaklanjuti hasil konsultasi sebelumnya, ditegaskan bahwa seluruh proses pemindahan pusat ibu kota harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan turun tangan melakukan pengawalan ketat di setiap tahapan pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan, mulai dari pembebasan lahan, perencanaan anggaran, hingga pembangunan infrastruktur fisik.
“Kami telah berkonsultasi dengan KPK, dan arahan mereka sangat jelas, semua harus transparan. KPK akan mengawal penuh pelaksanaannya agar proses transisi ini bersih dari praktik korupsi serta murni demi kepentingan rakyat,” jelas H. Heri Suyatnoko, S.E. DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi Nasdem
Heri Suyatnoko juga menerangkan, mengenai pentingnya transformasi daerah. Bupati Mojokerto H Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa pemindahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan memeratakan pusat pertumbuhan ekonomi.
“Ini adalah jawaban atas aspirasi masyarakat. Dengan pusat pemerintahan yang berada di wilayah sendiri, koordinasi antarlembaga akan lebih efektif dan identitas daerah akan semakin kuat,” ungkapnya.
Lokasi baru dan langkah selanjutnya
berdasarkan hasil kesepakatan, pusat ibu kota yang baru direncanakan akan menempati wilayah di Desa Jotangan Kecamatan Mojosari. Lokasi ini dipilih karena pertimbangan aksesibilitas serta kesiapan lahan yang dianggap paling representatif untuk pengembangan jangka panjang.
Sedangkan, Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa setelah ketuk palu ini, dewan akan terus mengawal sisi penganggaran agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan rekomendasi dari lembaga antirasuah.
Poin Utama Hasil Paripurna: Status: Disetujui secara resmi oleh DPRD.
Aspek Hukum: Diawasi langsung oleh KPK untuk menjamin transparansi.
Tujuan: Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian wilayah.
Target: Penyiapan infrastruktur segera dimulai sesuai mekanisme pengadaan yang terbuka. Sabtu (15/3/2026). (ris)









