Polri Menahan Empat Tersangka Kasus KM Virgo, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Polri resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran akibat kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Tersangka terdiri dari nakhoda kapal dan tiga pejabat perusahaan pengelola kapal. Keempatnya kini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Tahanan Tahanan Pidana Polda Kalimantan Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengonfirmasi perkembangan penyidikan tersebut di Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Satu tersangka adalah nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY, yang telah ditahan sejak 25 September 2026 dengan masa penahanan hingga 14 Oktober 2026. Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping: LBA selaku agen perusahaan, RH selaku Manajer Operasional, dan YR selaku Manajer Umum Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026 dengan masa penahanan hingga 23 Oktober 2026.

Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan langsung dengan terjadinya kecelakaan kapal yang menimbulkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Penyidik tidak hanya meneliti peran nakhoda saat kejadian, tetapi juga mendalami tanggung jawab pihak perusahaan dalam pengelolaan dan pengoperasian kapal.

“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” tegas Trunoyudo.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan seluruh alat bukti guna memastikan perkara diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi seluruh korban dan keluarga yang terdampak.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *