Orangtua Korban Pembunuhan di Tulumbaho Sogaeadu Kab.Nias, Berkirim Surat Ke Kapolri Meminta Keadilan Agar 10 Orang terduga Pelaku di Porses Hukum Pidana.

Seputarindonesia.co.id. Nias-
Orangtua Korban Pembunuhan bernama Agusman Buaya berkirim Surat Kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim dan Kadiv Propam Porli, Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri, dan Kompolnas, beserta Kapolda Sumut, dan Bid Propam Polda Sumut meminta Atensi keadilan agar ke 10 (Sepuluh) orang terduga pelaku Pembunuhan Anaknya An.JUFRI PEROBAHAN BUAYA,yang terjadi tgl 25 Mei 2026 di Desa Tulumbaho Dusun II Kecamatan Soageadu Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara,Segera ditetapkan tersangka dan di Proses secara Hukum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Agusman Buaya selaku Orangtua Korban bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA kepada sejumlah Media di Gunungsitoli, Selasa (23/06/2026).

Agusman Buaya menjelaskan bahwa dalam suasana hatinya yang berduka akibat telah dirampas nyawa Anaknya yang satu-satunya tunggal jadi korban Pembunuhan akibat tindakan kekerasan Penganiayaan yang di Lakukan oleh ke 10 (sepuluh) terduga Pelaku. Kejadian tersebut telah dilaporkannya  di Polsek Gido /Polres Nias Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor :STTLP/B/11/V/2026/SPKT/POLSEK GIDO/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tgl 25 Mei 2026,lalu.

Berdasarkan Laporan atas kejadian tersebut,belum pernah ada saya terima Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Pemeriksaan Laporan (SP2HP) dari Penyidiknya, hanya surat Undangan Rekontruksi yang telah saya terima dari Polres Nias Nomor:B/1938/VI/RES.1.7/2026/Reskrim, Tanggal 03 Junin 2026 tentang pelaksanaannya pada hari Jum’at tgl 05 Juni 2026 yang di Kantor Sat Reskrim Polres Nias,Paparnya.

Pada saat kegiatan Rekrontruksi tersebut baru saya mengetahui informasinya bahwa ada sekitar 10 (Sepuluh ) orang terduga Pelaku yang melakukan Penganiayaan kepada Anak saya bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA sehingga akibatnya meninggal Dunia. Hal itu saya ketahui melalui pengakuan dari Pelaku penikaman Korban bernama Farisman Zai seorang Anak masih dibawah umur 15 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanannya oleh Penyidik Polres Nias, dan saat ini sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sedangkan ke 9 (Sembilan) orang lainnya masih belum diproses dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik,ungkapnya.

Kegiatan Adegan Rekrontruksi di Polres Nias tersebut dihadiri oleh beberapa orang saksi dan Pelaku beserta JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan  Penyidik Polres Nias, dengan Pelaksanaannya meliputi ada penampilan urutan kejadian sebanyak 22 adegan pada Jum’at (05/06/2026),lalu Jelasnya.

Lebih Lanjut Agusman Buaya mengatakan bahwa diantara ke 9 (Sembilan) orang terduga pelaku Lainnya ada 2 (dua) orang diantaranya bernama Juli Andi Syah Putra Waruwu Alias Andi dan Zefriaman Waruwu Alias Ama CICI, telah menyerahkan diri kepada Penyidik dan  telah mengakui bahwa telah ikut turut serta melakukan bersama-sama tindakan kejahatan kekerasan penganiayaan kepada Anak Saya Korban  JUFRI PEROBAHAN BUAYA, Namun sampai saat ini keduanya masih belum ditahan, hanya berstatus sebagai saksi dari pelaku, sedangkan ke 7 orang terduga Pelaku lainya masih belum diperiksa, terangnya.

Peristiwa kejadian tersebut dibenarkan oleh keterangan Saksi Pemilik Warung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bernama AGUSTINUS DAWOLO Alias Ama Tiara dan dua Orang Saksi Lainya yang bernama Zevan Elwin Syah Putra Buaya dan Arinudi Alias Ama Destin,menjelaskan bahwa jelas telah melihat Rombongan Farisman Zai Alias Faris bersama ke 9 (Sembilam) orang teman lainnya datang bertahap beberapa kali di TKP dan  telah melakukan Kekerasan Penganiayaan terhadap Korban An.JUFRI PEROBAHAN BUAYA sehingga Kejadian tersebut mengakibatkan hilangnya Korban.

Melalui Media ini Agusman Buaya Orangtua Korban bersembah sujud  di hadapan Bapak Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Polri, Bapak Kadiv Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri, dan kepada Kompolnas RI, beserta Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bid Propam Polda Sumut serta Kepada Bapak Kapolres Nias dan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta Kepada Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli meminta atensinya  agar ada keadilan yang seadil-adilnya terhadap Kasus Pembunuhan Anaknya yang bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, agar ke 9 (Sembilan) orang terduga Pelaku lainnya agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan serta diproses secara Hukum tindak Pidana Pembunuhan berencana yang mengakibatkan perampasan nyawa Korban, untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya pelaku didepan Hukum sesuai Hukum pidana pembunuhan yang berlaku, Pintanya penuh harap dengan hati penuh duka. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *