Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. DPO tersebut diamankan pada Rabu 15 April 2026 di PT TEAP Jambi.
Penangkapan DPO terpidana Tindak Pidana Perlindungan Anak
Asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna,S.H.,M.H. saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (15/04/2026).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Dadang Saputra
Tempat lahir : Jambi
Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/9 April 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : RT 002 Desa Ibru Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
Labih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 maret 2016, menyatakan bahwa Terpidana Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak, melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh karenanya, Terpidana Dadang Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Aro Ndraha/red).







