Menu

Mode Gelap
Transparansi Adalah Urat Nadi Penulisan Ulang Sejarah Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan Untuk Papua Yang Damai

Daerah

Mulis Kabiro Bekasi Dakwah Melalui Pemberitaan Demi Menjaga Kamtibmas

badge-check


					Mulis Kabiro Bekasi Dakwah Melalui Pemberitaan Demi Menjaga Kamtibmas Perbesar

Bekasiseputar indonesia.co.id – Dakwah melalui pemberitaan (media massa) adalah sebuah metode penyampaian pesan dakwah yang memanfaatkan media komunikasi massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan internet. Ini merupakan cara efektif untuk menyebarkan pesan dakwah ke khalayak luas dengan cepat dan mudah.

Mulis Kabiro Media Online Radar Bhayangkara Indônesia Bekasi menyampaikan,Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,”ungkapnya

Menurut Mulis menggunakan kecerdasan, pengetahuan, dan kebijaksanaan dalam menyampaikan pesan dakwah. Pendekatan ini melibatkan pemahaman mendalam tentang lawan bicara, konteks, dan menggunakan argumen yang kuat dan relevan,bisa melalui pemberitaan media

“Peran media dalam menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sangat penting. Media dapat membantu menciptakan rasa aman dan kondusif dengan menyajikan berita yang positif dan menyejukkan, serta mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas melalui pemberitaan yang objektif dan bertanggung jawab,”ucapnya

“Lanjutnya,Media juga dapat membantu menumbuhkan rasa aman dan tenang dilingkungan masyarakat dengan menyajikan berita yang positif dan menyejukkan, terutama saat ada isu atau situasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Mulis juga menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,dan segala jenis uraian yang tersedia,peran kita selaku awak media diharapkan bisa menjaga keamanan Ketertiban Masyarakat, dengan memberikan, apresiasi, Edukasi dan informasi melalui pemberitaan adalah salah satu Dakwah Melalui Pemberitaan yang berimbang, “tutup Mulis Kabiro Media Online Radar Bhayangkara Indonesia Bekasi.

(Ling)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transparansi Adalah Urat Nadi Penulisan Ulang Sejarah

16 Juni 2025 - 03:43 WIB

Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak

16 Juni 2025 - 01:21 WIB

APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

15 Juni 2025 - 14:30 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dibuktikan Pada Ruas Jalan Karang Hau Simpang

15 Juni 2025 - 12:06 WIB

Krisis Moral, Masyarakat Bersama LSM PEKA Desak Bupati Ade Koswara Kunang Copot Direktur RSUD Cabangbungin

14 Juni 2025 - 13:22 WIB

Trending di Daerah