Keterangan Foto : Ilustrasi
MOJOKERTO ~ Kepala Desa Ngrame Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada rabu (07/05/2025).
Kepala Desa Ngrame tersebut enggan menemui dan mengabaikan tugas wartawan dan LSM yang hadir untuk menjalankan kontrol sosial serta tugas jurnalistik.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.
“Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Desa Ngrame.
Sseharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah menghindar dan terkesan cuek terhadap wartawan,” ujar salah satu wartawan dari media Nasional.
Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. “Kami datang ke Desa Ngrame, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami,” lanjut seorang wartawan.
Jika benar Kepala Desa Ngrame tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi, sebaiknya beliau memahami fungsi jabatan pejabat publik atau Kepala Desa. “Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh Kades Ngrame karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambahnya. (red)