Menu

Mode Gelap
Paus Fransiskus Berpulang, Vox Poin Indonesia dan PITI Sampaikan Belasungkawa Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi

News

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR)

badge-check


					Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Perbesar

Bekasi – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang terjadi pada Sabtu (22/03/2025) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi pemalakan ini menjadi salah satu dari tiga kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi dalam rilisnya menegaskan, Senin (24/03/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat telah mengamankan pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, dengan pelaku Sodri dan Samsul. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme, termasuk pemalakan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kami mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) atau siapapun, untuk tidak mengulangi tindakan seperti ini. Kami akan menindak tegas para pelaku, ” ujar KBP Mustofa, Senin (24/03/2025).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp. 250.000,- (dari tersangka), uang tunai Rp. 200.000,- (dari korban yang telah dikembalikan oleh pelaku setelah viral), kwitansi, rekaman video, id card, celana dan baju seragam dinas Pemda, dan kaos.

 

“Pelaku mendapatkan baju seragam PNS dapat beli dari pasar Babelan, dan uang yang didapat untuk jasa keamanan. Dari hasil pemalakan dari kutipan THR tersebut pelaku mendapatkan 600 ribu dari total pendapatan Rp.1.600.000, kami akan melakukan penyidikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya seraya mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik pemalakan serupa.

Diketahui, korban bernama Muhammad Joehari, Pedagang, warga Bandung Baru RT.047 RW.014, Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung. 2 dari 4 pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain, Agus, dan Doko.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paus Fransiskus Berpulang, Vox Poin Indonesia dan PITI Sampaikan Belasungkawa

26 April 2025 - 05:23 WIB

Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses

26 April 2025 - 04:22 WIB

Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru

26 April 2025 - 03:20 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

26 April 2025 - 03:17 WIB

Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

26 April 2025 - 03:13 WIB

Trending di Berita TNI
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial