Bekasi –Seputarrindonesia – Dalam rangka antisipasi tindak kejahatan Personil Polsek Setu memasang spanduk Himbauan Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Setu yang ditujukan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Setu. Lokasi pemasangan spanduk ini salah satunya di Kp. Sadang Rt.01/07, Desa Cikarageman, Kec. Setu,
Di SPBU Harvest City, Desa Rahemanunggal, Kec.Setu, Kp. Mangga Rt.002/004, Desa Muktijaya, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wib.
Spanduk yang bertemakan *Antisipasi Curanmor dan Tolak Tawuran*
tersebut berisi tentang himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap para pelaku tindak pidana khususnya Curanmor dengan menggunakan kunci tambahan/ganda pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau, serta himbauan agar setiap warga masyarakat memahami dan kelompok Remaja/Pelajar di wilkum Polsek Setu tidak terlibat/ikut²an Tawuran.
Kegiatan ini melibatkan beberapa personil Polsek Setu dan unsur masyarakat diantaranya,
– Aiptu Ugi Handoko (Bhabin Desa Cikarageman).
– AIPDA Marsono, SH. (Bhabin Des Ragemanunggal)
– BRIPKA Herry Susilo, SH. (Bhabin Ds. Muktijaya)
– SERKA Kodir, (Babinsa)
– Bpk. Icang, (Kaur Trantib Ds. Muktijaua).
– Ketua Rw. & RT. (setempat)
– Scurity Perum. Harvest City.
– Petugas Linmas dan warga.
.
Babinkamtibmas Desa Muktijaya Bripka Herry Susilo mengatakan pemasangan spanduk imbauan Kamtibmas ini merupakan upaya Polsek Setu untuk mengajak warga masyarakat dalam pencegahan terjadinya tindakan kejahatan yang mungkin saja terjadi.
“Kami telah melakukan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas ini dibeberapa lokasi/Daerah yang rawan terjadinya tindak pidana curanmor dan tawuran” ucapnya.
“Kepada Masyarakat apabila itu semua terjadi dapat segera menghubungi kantor Kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat,” tutpnya.
(Red)







