Karawang – Seputarindonesia.co.id – Terkait Adanya Pungutan Liar (Pungli) di Wisata Pulau Putri, yang berada di Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Diduga Oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Intimidasi dan ancam Narasumber atau pengunjung.Minggu (14/04/2024).

Salah satu pengunjung Lili Candra, yang menjadi Narasumber terkait adanya’ Pungli,disalah satu media online dirinya mendapat Intimidasi dan perkataan yang tidak mengenakan terlontar dari mulut Oknum ketua BPD, sekaligus merangkap menjadi ketua disalah satu Ormas Diwilayah Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Lili menceritakan, setelah berita pungli viral di media online dirinya sedang duduk santai di salah satu warung di wilayah Wisata Pulau Putri, sontak, oknum Ketua BPD Nilan, menghampirinya yang memakai Atribut salah satu Ormas yang ada di Kabupaten Karawang, dengan mengendarai sepeda motor nya berjumlah Enam Orang berkata lantang dengan nada tinggi.

“Apa-apan luh jadi Nara sumber langsung rame berita. disitu kan ada gua dalamnya pake muat ada Pungli di pemberitaan. gua gak takut Ama luh. biar Luh orang Sebrang juga ucap ketua BPD Nilan pada saya kata,” Lili.

Sangat di sayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua BPD Desa Segarjaya Sekaligus merangkap sebagai ketua ormas tersebut,yang mengintimidasi narasumber dan menurut undang-undang sudah jelas.

“BPD dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat desa, atau mendiskriminasikan warga atau golongan tertentu.BPD dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dilarang oleh hukum,ini sudah jelas melanggar peraturan yang diatur dalam pasal 61, 62, dan 63 UU Desa,”

(Red)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *