Beranda » Kuasa Hukum Ilham Rajab Disinyalir Berupaya Menghalang Halangi Tugas Pokok Pers 

Seputarindonesia.co.id – Dengan beredarnya pemberitaan dibeberapa media online terkait Ilham Rajab melakukan penipuan terhadap warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas 1A Makassar senilai Lima Puluh Juta Rupiah (50,000,000.00) Rp yang mengatasnamakan mantan Kadivpas dirinya tidak menerima dan menggunakan kuasa hukum untuk mengirimkan somasi kepada perusahaan media.

 

 

Adapun surat somasi yang dikirimkan dari kuasa hukum Ilham Rajab berisikan tidak terima namanya dicatut dalam pemberitaan dan menganggap nama baiknya di cemarkan.

 

 

Ironisnya: Berita yang beredar di beberapa Media online itu murni statement dikeluarkan dari mulut Ilham Rajab yang terlihat dan terdengar jelas didalam rekaman video dan rekaman suara pada saat ditemui di cafe Reed corner Rabu 20/03/2024.

 

 

Menurut penasehat hukum dari media online yang memuat berita tentang Ilham Rajab mengatakan,”Seharusnya kuasa hukum Ilham Rajab ini mengkaji lebih dalam tentang kode etik pers di poin ke (5)Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan” , Tegasnya.

 

 

Tidak hanya itu. Penasehat hukum media ini juga menuturkan, “Ilham Rajab bersama kuasannya diduga tidak memahami isi pemberitaan dan juga tidak paham tentang tugas tugas jurnalistik”, Tambahnya.

 

 

Lanjut penasehat hukum media menambahkan ,”Dengan adanya somasi yang di layangkan kuasa hukum ilham rajab adalah merupakan upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan bertentangan dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 pasal 18 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,ujarnya.

“Pemberitaan yang dimuat dalam beberapa media online itu semua murni dari perkataan Ilham Rajab sendiri dan soal permintaan uang 50 juta rupiah juga terbukti dengan adanya bukti transferan melalui rekening milik istri Ilham Rajab” , Tutupnya.

 

(Red****

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page