Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke Empat Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial:
1). AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.
2). AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.
3). KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.
4). TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya, Ketut. (Red/at).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page