Nias ,Seputarindonesia.co.id.

Keluarga Masiati Laia Korban Kecelakaan Lalu Lintas ( Laka lantas) memohon kepada Kapolres Nias Cq Kasat Lantas Polres Nias memita Kepastian Hukum dan penetapan pelaku penabrak Korban sebagai tersangka dengan cepat.

Keluarga korban sangat menyayangkan kinerja pihak penyidik Kasus Laka lantas ini yang dimana seperti tercantum dalam SP2HP Dengan Nomor Surat : B / 40. B / XII / Lantas tertanggal 01 Desember 2022 Kemarin. Bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka pada kasus tersebut, dan hingga saat ini masih belum terlaksana.

TOROTODOZISOKHI LAIA, S.H Sebagai praktisi hukum/Keluarga Korban Menyampaikan ;

“Kami dari keluarga Korban sangat menyayangkan pihak penyidik Polres Nias Cq Laka Lantas ini yang dimana perkara ini sudah bergulir kurang lebih selama 5 bulan hingga saat ini, namun titik terang dari kasus ini belum ada.  Kita sudah mendapatkan SP2HP terakhir, yang dimana tepat pada tanggal 01 Desember 2022 kmrin yang menyatakan bahwa akan segera melakukan gelar perkara  guna penetapan tersangka” Ucap TOROTODOZISOKHI, kepada Wartawan , Jum’at (23/12/2022)

Lanjutnya “Namun hingga saat ini masih belum ada informasi atau tindakan dari Penyidik kapan kepastiannya di adakan gelar perkara itu. Maka saat ini kami datang di Polres Nias untuk Memohon kepada Bapak Kapolres Nias agar segera melakukan penetapan tersangka kepada Pelaku biar ada kepastian hukum di Negara ini dan dapat berjalan dengan baik. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat pulih kembali, maka dengan ini kami mendorong pihak kepolisian untuk bertindak secara profesional agar pelayanan di wilayah hukum Polres Nias ini dapat di percaya masyarakat” Harap nya.

Di tempat yang sama, Saudara Suami Korban Masiati Laia menjelaskan kronologis saat kejadian Laka lantas itu yakni “Kejadianya saat itu di
Desa Hiliganoita kecamatan Bawolato Kabupaten Nias bermula saat Masiati Laia atau istri dari adek saya ini sedang berjalan kaki mau menuju kesawah, dengan tiba-tiba datang motor space yang di kendarai oleh  ETA JUNIMAN BERKAT SYUKUR LASE
Nomor Polisi BB 2364 VL
di jalan umum arah teluk dalam Menabrak Masiati Laia hingga mengalami luka-luka, dan sampai saat ini masih dalam perawatan keluarga” Jelasnya

Suami korban Masiati Laia juga berharap Kepada Kapolres Nias agar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, “Saya selaku Keluarga Korban memohon kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat di proses secara Hukum dengan cepat, Karena kondisi istri saya sebagai korban hingga saat ini masih belum pulih atau Masih dalam perawatan keluarga. Maka dengan kesempatan ini kami mendukung pihak kepolisian untuk bertindak sebagai mana mestinya undang-undang yang berlaku” Tuturnya penuh harap. (at)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *