Medan ~ Pada saat Jam Belajar oknum polisi, mengambil paksa dua Siswa saat belajar, di sekolah STM Sinar Husni Medan,pengakuan orang tua JA dan ABR, pada sidang pertama di pengadilan negeri Medan, kamis 22/9/2022.
Menurut keterangan dari Dr. OK, Isnainul, SH, MH seorang Advokat, Zul dan Pi’i di pengadilan negeri Medan, sangat menyayangkan dengan kinerja oknum polisi, disaat belajar di ambil paksa di sekolah, tampa ada pemberitahuan kepada orang tuanya.
Sedangkan kedua pelajar baru berusia mau masuk 16 tahun.
Dimana keadilan bagi anak dibawah umur, dan langsung di proses, tampa ada pendamping dari orang koban, ungkap Ok, Isnainul.
Dan Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.
Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, tutur ok, Isnainul.(har)