Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. DPO tersebut diamankan pada Rabu 28 Januari 2026 di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan DPO terpidana tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna,S.H.,M.H. saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (29/01/2026).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Babul Salam.
Tempat lahir : Nunukan.
Usia/Tanggal lahir : 26 Tahun/20 Maret 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Jl. Tiga Tawai/RT 077/RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Anang Supriatna menambahkan bahwa Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena Terpidana ”dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang” Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024,
Oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Aro Ndraha/red).








