Tim Intelijen Kejagung RI Amankan DPO Korupsi Hariyono Asal Kejaksaan Negeri Jombang.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung  (Kejagung RI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang. DPO tersebut diamankan pada Jumat 23 Januari 2026 di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang.

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H. melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta,sabtu (24/01/2026).

Kapuspenkum Anang Supriatna,S
H.,M.H. menjelakskan bahwa
identitas DPO Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Hariyono, S.Pd.
Tempat lahir : Jombang
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/4 Januari 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jl. Griya Indah Blok 5 No.5, Jombang Jawa Timur.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Kasus posisi yang menjerat Hariyono, S.Pd. yakni:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono, S.Pd. adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah).

Selanjutanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,tuturnya Kapuspenkum. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *