Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyampaikan perkembangan terbaru dalam persidangan pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina. Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama dari penyidikan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan oleh saksi dinilai sangat mendukung uraian dakwaan JPU, terutama dalam mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkan terdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya milik Pertamina atau mitra yang tersedia. Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” terangnya JPU Triyana.
Selain masalah terminal, persidangan juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak tahun 2018, para terdakwa justru ditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
Lebih lanjutnya lagi, terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, secara aturan internal, pihak ketiga dilarang keras ikut campur dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.
“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh bukti dokumen maupun elektronik. Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013-2024 ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi lainnya,” jelasnya JPU Triyana.
Meski saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar berhalangan hadir pada hari ini, majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan akan memberikan keterangan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sementara Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan pada hari Kamis. Kehadiran mereka, terutama Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dianggap sangat penting untuk memotret secara mendalam banyaknya penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina. (Aro Ndraha/red).








