Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan konservasi. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).
Sebagai langkah konkret, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaan intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH telah mencapai keberhasilan signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia. Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.
Selain itu, merespons terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas PKH saat ini sedang mempercepat proses audit di ketiga provinsi tersebut.
Perkembangan terbaru dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui pertemuan virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut membahas hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.
Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Presiden mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.
Tak hanya itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,Anang Supriatna,S.H.,M.H.,di Jakarta Selasa, (20/01/2026). (Aro Ndraha/red).








