Polsek Cibarusah Gerebek Penjual Obat Golongan G Tanpa Resep Dokter

BEKASIseputar indonesia.co.id – Aksi nekat dua pria di Kabupaten Bekasi yang menjual obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter berhasil digagalkan aparat Polsek Cibarusah. Kedua pelaku masing-masing bernama Karnadi (26) dan Saeful (35) kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Cibarusah.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Gerbang Perumahan Mutiara Bekasi Jaya 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah warung Es Jus di sekitar lokasi.

“Begitu menerima laporan dari warga sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Reskrim langsung menuju TKP. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan butir obat golongan G yang dijual tanpa izin,” ujar AKP Widi Muldiyanto, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 114 butir Eximer, 11 lempeng Tramadol, serta uang tunai Rp1.312.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang Baru itu tidak dapat menunjukkan izin edar maupun resep dokter. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Cibarusah untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Ini sudah termasuk pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegas Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok obat-obatan golongan G di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *