Camat Cisauk Gelar Kesepakatan Pencegahan Peredaran Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya Dengan Pengelola Apartemen.

Seputarindonesia.co.id. Tangerang Banten-Pemerintah Kecamatan Cisauk mengelar Kesepatakan bersama tentang pencegahan peredaran Narkotika dan tindak pidana lainnya dengan Pengelola Apartemen di Wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten,bertempat di Kantor Serbaguna Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten,Rabu (22/10/2025).

Camat Cisauk Hendarto dalam arahannya mengatakan bahwa terkait penggerebekan Narkoba di salah satu Apartemen wilayah Kecamatan Cisauk ,Sabtu tgl 18/10/2025 yang lalu, diharapkan kepada semua pihak baik dari Tokoh Masyarakat dan Pemerintah setempat agar bersama-sama memerangi peredaran Narkotika dan jenis tindak pidana Lainnya tidak terulang lagi.

“Butuh kerja sama yang baik dan berkomitmen untuk bisa bebas peredaran Narkoba dan jenis tindak pidana lainnya di Wilayah kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang bisa terakomodir tidak terjadi lagi. Upaya kedepan menjaga peredaran Narkoba dan berkomitmen dan bersinergi kepada BBN,Kepolisian,TNI, Pihak Masyarakat, untuk bisa ada kerjasama melalukan pencegahan peredadan Narkoba demi keselamatan Generasi Nusa dan Bangsa kedepan di Wilyah yang ia pimpin, terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa
BNN dan Petugas Beacukai telah menggerebek Pabrik Narkoba di salah satu Kamar Apartemen lantai 20 di Wilayah Kecamatan Cisauk,Sabtu (18/10/2025) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut dua orang pelaku bernisial IM dan DN berhasil di amankan.Kedua pelaku Redisivis kasus Narkotika, dari Hasil pemeriksan kedua pelaku telah meraup keuntungan sekitar 1 Milyar rupiah lebih, selama 6 bulan beroperasi.

Salah seorang Pemuda setempat di Wilayah Cisauk mengatakan agar melalui Forum yang terhormat ini pihak Pengelola Apartemen di wilayah Cisauk bisa menjelaskan kornologi penggerebekan Narkoba yang terjadi pada hari sabtu tgl 18/10/2025 yang lalu.

Pihaknya bersama bersama Pemerintah dan Masyarakat
berharap agar peredaran Narkoba jangan terulang lagi,dan untuk membersihkan Lingkungannya dari Bahaya Narkoba, pihaknya berharap agar di setiap Penghuni Apartemen bisa di lakukan pendataan penghunian serta status hunian,tegasnya.

Salah seorang Mewakili lurah di Wilayah Kecamatan Cisauk menanggapi kejadian Penggerebekan Peredaran Narkoba di Salah satu Apartemen di Wilayah Cisauk tersebut meminta kepada Pihak instansi dan Apartemen ada kerjasama pada Pendataan Penghunian Apartemen tersebut dan berharap kerjasama bersama melakukan pengawasan bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti prostitusi dan peredaran Narkoba, Judol, danbTeroris serta Jenis kejahatan lainnya.

Salah satu mewakili Pihak Apartemen mengatakan bahwa Pihaknya selelu mendukung pihak petugas pada Pendataan penghunian Apartemen di wilayah Kecamatan Cisauk serta Pihaknya selalu berkodinasi kepada Pihak Petugas berwenang kalau ada sesuatu yang di curigakan para penghunian Aprtemen,Ucapnya.

Personil mewakili Kapolsek Cisauk dalam arahan dan sambutannya mengatakan bahwa dia mendukung penuh agar ada penyampaian Laporan Pedataan penghunian dari Manejemen Apartemen kepada Pihaknya dan instansi lainnya agar agar segera dilaksanakan, agar pelaku tindak pidana kejahatan Peredadan Narkoba, Judol, Prostitusi dan Teroris bisa di berantas dan dicegah,Ujarnya.

Pada pertemuan Forum tersebut dibuat nota kesepatakan bersama dan ditandangi antara Pihak pemerintahan Kecamatan Cisauk bersama Tokoh Masyarakat setempat dan pihak pengelola Apartemen untuk upaya mencegah peredaran Narkotika dan tindak pidana lainnya, sebagai berikut:

“Berita Acara kesepakatan bersama dan dukungan Komitmen bersama dalam Upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten”.

1). Bahwa Kami Sepakat menolak bentuk kegiatan,penggunaan Bangunan ,penggunaan Tempat tinggal, tempat Usaha,untuk digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan tindak pidana lainnya dalam bentuk Apapun.

2). Mendukung penuh upaya aparat penegak Hukum dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khususunya di wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten.

3). Mendorong Pengelola Apartemen,Pemilik maupun penyewa unit untuk melakukan pengawasan Secara Ketat terhadap aktifitas di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika serta tindak pidana lainnya.

4). Akan melakukan koordinasi antar pihak,termasuk RT/RW,pengelola hunian serta aparat keamanan dalam hal pelaporan dan penanganan indikasi kegiatan penyalah Gunaan Narkotika dan tindak pidana Lainnya,serta melakukan pendataan dan pelaporan data penghuni secara periodik perbulan kepada Kepala Desa/Lurah setempat ,untuk bulan Oktober akan di Laporkan pada tgl 01 November 2025.

5). Memberikan Perlindungan Hukum dan menjaga Kerahasiaan bagi pelapor /atau komunitas bagi yang memberikan informasi terkait dengan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani bersama oleh pihak yang hadir serta di Laksanakan secara berkesinambungan dan menjadi Landasan yang kuat bagi terbentuknya sinergi antara Masyarakat,pengelola Hunian dan aparat penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkotika

Hadir pada Acara tersebut Camat Cisauk, Aparat TNI dan Danramil, Personil mewakili pihak Polsek Cisauk dan Pengelola Apartemen bersama Tokoh Masyarakat dan sejumlah Insan Pers Media Online. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *