Tanggerang Kota – seputar indonesia.co.id – Adv Felix N H Mahukae S.E, S.H CTA menyoroti ketidak profesionalan Polres Metro Tangerang Kota terkait adanya Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/1344/IX/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA Tertanggal 15 September 2025 dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP yang diduga di lakukan oleh kordinator keamanan Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap P.T.Parung Harapan secara bersama-sama diduga dibantu Anggota keamanan lain nya dan tanpa diberitahukan kepada Pelapor atau Kuasanya yang telah di limpahkan ke polsek teluk naga, Sabtu (18/102025).
Hal itu di ketahui ketika kuasa Pelapor saat mendatangi POLRES METRO TANGERANG KOTA untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut dan petugas piket serse bp.Agung S menyatakan bahwa laporan polisi tesebut sudah di limpahkan ke POLSEK TELUK NAGA.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kami segera ke polsek teluk naga dan saat ini kami tanyakan ke SPKT polsek teluk naga kami mendapatkan informasi bahwa Laporan polisi tersebut bener telah di limpahkan dan saat ini di tangani oleh Unit 2 serse polsek teluk naga kami pun meminta No HP para penyidik guna memudahkan koordinasi
Namun saat pelapor menghubungi penyidik melalui WA untuk mempertanyakan kasus tersebut penyidik tidak merespon WA tersebut
Pelapor dan kuasa hukum sangat menyayangkan sikap kepolisian dari tingkat Polres sampai tingkat polsek yang terkesan tidak profesional untuk itu melalui Media ini pihak pelapor meminta Pihak Propam dan Paminal POLDA METRO JAYA segera turun untuk memeriksa para petugas atau Anggota kepolisian yang bekerja tidak profesional.
(Red)