Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Ha ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) FEBRIE saat menyampaikan keterangannya kepada Media di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/2025).
JAM PIdsus menjelaskan bahwa identitas ke 4 (empat ) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). ERN selaku Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014 s.d. 2018.
2). DS selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2019.
3). OIW selaku Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
4). ISW selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
Lebih Lanjut JAM PIdsus menjelaskan bahwa adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR, terangnya.
Tambahnya JAM PIdsus mengatakan bahwa pemeriksaan ke empat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, paparnya. (Aro Ndraha/red).