Bekasi -Seputar Indonesia
Kegiatan penataan halaman pemasangan paving block SDN Tanjung baru 02, kampung baru tidak jauh dari rel kereta api dekat kantor Desa Tanjung baru mendapat sorotan serius dari kepala kordinator lapangan DPP Jawa Barat LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil ) Yusuf Supriatna.
Kepada awak media, Yusuf menyampaikan, kegiatan amparan sirtu hanya 5,cm sangatlah tipis yang hanya sekedarnya dan hamparan abu secrining 5,cm dan tidak melalui proses pemadatan dengan menggunakan stamper/woles sehingga di ragukan untuk ketahanan nya, tidak rata dalam pemberian amparan yang pastinya berdampak pada pemasangan, paving nya pun banyak yang pecah di duga menggunakan paving yang berkualitas rendah dan murahan.
“Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving di lakukan penimbangan ketinggian terlebih dahulu agar hasilnya ukuran tanah rata ketika di pasang paving block, pendapat saya kerjaan ini terlihat amburadul ,” ujar Yusuf. Sabtu (23/11/2024).
“Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa melalui pengerasan dan pemadatan,” tambahnya.
Yusuf menduga, pada pekerjaan penataan halaman pemasangan paving block SDN Tanjung baru 02, kontraktor telah melakukan kecurangan ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu dan kualitas dan di kerjakan asal jadi. Bahkan para pekerja tidak di lengkapi APD ( alat pelindung diri ( seperti sepatu but helem dan rompi.
Menurut keterangan salah satu pekerja ketika di mintai keterangan mereka mengaku belum diberikan alat pelindung diri dari pihak kontraktor.
“tidak di berikan APD bekerja,” ucapnya
Terlihat juga bagi para pekerja pun tidak memakai APD ( alat pelindung diri ) atau K3, sebagaimana di atur dalam undang undang No 1 Tahun 1970 yang berisi ” Keselamatan kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.
Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Untuk itu, DPP LSM SIRA meminta kepada dinas terkait untuk mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi dan bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN 02 Tanjung baru kokoh dan bisa bertahan lama.
(Karnadi)