Jakarta– Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bertempat di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 20:17 WIT.
Penangkapan DPO tersangka tindak pidana korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : DAW
Tempat lahir : Banjarmasin
Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
Pekerjaan : Wiraswasta
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017, terangnya.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/at).