News  

Harus di Tindak Tegas!!! Perusahaan Ternak Ayam Menimbulkan Bau Tak Sedap

Jawabarat – Sukabumi Bau tak sedap dikeluhkan oleh warga kampung kebon kapas,kampung kadupugur hingga sampai radius puluhan meter, yang dilakukan PT CBS (Ciomas Berkah Sejahtera).

Perusahaan bidang ternak ayam yang berdiri di wilayah desa limus nunggal, lebih tepatnya dikampung kebon kapas RT 02 RW 06 Kecamatan Bantar gadung Sukabumi Jabar Senin 22/04/2024.

PT CBS, atau perusahaan tersebut berdiri kurang lebih (-+) sekitar dua tahun dan sampai sekarang masih beroperasi dan tidak pernah memperbaiki pencemaran melalui udara & bau tak sedap.,

Kepala desa limununggal Rusman,yang didampingi oleh bhabinkantibmas dan babinsa mengundang pihak dari perusahaan /PT. CBS, beserta perwakilan  masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan & bau tak sedap tersebut.

Untuk memastikan sumber yang di sebabkan oleh perusahaan PT CBS, hadir pula perwakilan dari kecamatan selaku binwascam.” Saat disaksikan oleh team media seputarindonesia & bedah kasus”.

Dalam undangan tersebut Yaitu mencari solusi terkait penangulangan pencemaran udara yang menyebabkan rasa bau tak sedap,yang disebabkan oleh PT.CBS yang dirasakan masyarakat sekitar. ,

Intinya pihak perusahan diharapkan untuk menindaklanjuti persoalan & komplain masyarakat sekitar untuk cepat menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut, agar terbebas dari hama & bau tak sedap.,

Selanjutnya dilakukan diskusi,bahkan disinggung perjanjian perusahaan dengan masyarakat di forum diskusi bersama dan disaksikan oleh APH ( aparat penegak hukum) dan kepala daerah setempat.,

Setelahnya,dilakukan survei atau cek lokasi di TKP memastikan dan menganalisa yang menjadi sumber bau tak sedap & pencemaran lingkungan diudara adalah fermentasi sekam yang dilakukan oleh pt cbs.” Ucap kepala kandang / ternak ayam.

Pada saat di wawancarai kepala kandangnya yang bernama Imam mengaku dan mengatakan, “bahwa muncul bau dari pihak perushaan yang telah melaksanakan fermentasi sekam, fermentasi ini. ” Ucap kepala kandang tersebut & baru berjalan sekitar dua minggu prosesnya, ” Uraian kepala kandang.

Fermentasi ini adalah yang keduakalinya, akan tetapi fermentasi terakhir atau yang kedua kurangnya pemberian obat penghilang rasa bau, dan fermentasi ini program dari pusat.,

Adapun dirinya hanya selaku pelaksana diperusahaan itu, membenarkan peternakan ini tipe close house dan jumlahnya tidak kurang dari ” 150 ribu ekor ayam unggas,” Dalam keterangnya Imam selalu kepala kandang.

Akibatnya kelalaian perusahaan PT. CBS yang menjadi Permasalah area lingkungan, Bahwa pihak perusahaan telah menabrak perjanjian umum, terlebih ada yang disebut Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL (Environmental impact assessment).

Perjanjian pihaknya perusahaan PT CBS dengan masyarakat yang dibuat secara tertulis bahkan surat tersebut ditembuskan kepada pemdes,sangat disayangkan perjanjian umum itu ditabrak atau dilanggarnya, dan telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap serta melanggar Undang-Undang tentang LHK dan PN 1,.

Untuk Pt.cbs masyarakat berharap pihak dari Perusahaan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) dikabupaten sukabumi,.

Dan juga ditambahnya lagi, tanah yang digunakan sarana dan prasarana PT CBS diduga bebas pajak, yang direkap oleh pemdes, kabupaten sukabumi.

Artinya untuk menempuh surat administrasi pendirian ijin, perlu untuk hal ini dan penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas peternakan ( Disnak) serta pajak dikabupaten sukabumi segera melakukan cros cek ( peninjauan kembali ) atau dilakukan survei & sidak ke lapangan tentang kebenaran ijin PT CBS bidang peternakan,” tegasnya Ano perwakilan masyarakat, kabupaten sukabumi Jawa barat.

1.diduga perusahaan telah melakukan pelanggaran tentang Lingkungan  ( UUD lingkungan hidup.

2.diduga perusahaan telah melanggar tentang peternakan yang sudah baku.

3. Diduga perusahaan telah lalai dalam perpajakan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b yang melakukan Pembibitan skala usaha atau mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan.” Tambahnya Imam,”

Terkait ijin perusahaan sudah di tempuh atau disepakati bahkan untuk pembuktian yang nantinya akan dibuktikan file serta berkasnya diminggu depan, dan manajer PT CBS akan segera kelokasi ternak,sekaligus memeriksa dan menganalisa proses fermentasi juga dan menyelesaikan permasalahan dengan warga setempat,” Ucapnya.

Bau yang sangat menyengat masuk melalui udara ke rumah-rumah warga, baik siang hari ataupun malam hari, dan saya sendiri selaku warga setempat tidak pernah melakukan atau menandatangani lampiran surat ijin lingkungan mendorong perusahaan PT CBS ternak bisa beroprasi,ungkap pudin.

Akan tetapi berbicara dampak yang dirasakan kalau ada pembiaran sampai berlarut – larut maka dipastikan bukan hanya bau tak sedap namun disinyalir menimbulkan penyakit atau gangguan pernapasan warga sekitar.

Kami berharap segera diselesaikan secepatnya persoalan ini lebih lanjut, dan diserahkan kepada pihak yang berwenang dan kepada pemerintah daerah setempat untuk mengusut tuntas sesegera mungkin, dan memeriksa perlengkapan perizinan PT.CBS.”pungkasnya dan kemauan masyarakat sekitar.

 

Team red

Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *