Serang Banten– Pekerjaan Galian Kabel Optik PLN yang di kerjakan oleh PT Mitra Adi karsa Di Duga Melanggar K3 dan Tanpa Garis Line.
Berawal dari penemuan dan Control Sosial oleh LSM dan Media di Lokasi pekerjaan bahwa Galian Kabel Optik PLN yang berlokasi di Jalan krgilan sentul Serang ,Melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat dikomfirmasi Pelaksana Galian Kabel Optik, Ap Via Telepon Selulernya Oleh Awak Media mengatakan”Saya cuma ketua Tim pekerja Sekarang Saya kurang enak Badan di kontrakan mohon hubungi aja Pak andi pengurusnya ujarnya.
Pantauan LSM dan awak Media dilokasi Pekerjaan bahwa Banyak Pekerjanya tidak mengenakan (K3), Galian Kabel Optik PLN tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012.Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Banyak sekali Pelanggaran yang terlihat namum dibiarkan dan Seolah olah PLN tutup mata dan Telinga. (Pardisahri).