Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan ke Empat Orang saksi terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Empat Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). A selaku Staf Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
2). AWK selaku VP Divisi HTE PT Jasa Marga periode 2015 s/d 2019.
3). THL selaku Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 s/d 2020.
4). DP selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017 s/d 2018.
Tambahnya Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, terangnya Kapuspenkum.
Labih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya. (Red/at).