Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (17/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana menjelaskan Nama-nama saksi yang diperiksa terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek tersebut yaitu:
1) SPH selaku Pimpinan Proyek Area 2.
2) BSAB selaku Anggota Penilaian Serah Terima Sementara.
3) MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Perkasatama.
4) SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II.
Kapuspenkum mengatakan bahwa
keempat orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujar Kapuspenkum . (Red/at).