Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (09/10/2023).

” Iyah, hari ini Tim penyidik KeJaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 Orang saksi terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, Ucapnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangannya”.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Saksi yang diperiksa yaitu K selaku Analisis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi K diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya Kapuspenkum (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *