Gunungsitoli-Seputarindonesia.co.id.
Sat Res Narkoba Polres Nias kembali membekuk HW (35) pengedar Narkoba di Wilayah Desa Simaeasi Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat.
Pengerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Andri GT. Siregar, bersama personilnya di rumah HW,
Jumat (22/09/2023) sore lalu.
Andri menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat.
“ Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung mengerebek kediaman tersangka HW “ ungkapnya kepada Wartawan, Selasa (26/09/2023)
“ Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Andri membeberkan, pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000 “ jelasnya
Dalam kasus ini, Andri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 diancam hukuman penjara 4 s/d 12 tahun.
“ Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa, “ tutupnya, Adri (Red/at-hms).