Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksa 4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

Hal ini di Paparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran Persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (25/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam penjelasannya mengatakan bahwa ke 4 Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) CM selaku Karyawan Sales PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia.
2) JS selaku Direktur PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Research Analyst).
3) IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Manajer Investasi).
4) AF selaku Direktur Keuangan DP4 Tahun 2014 s/d 2018.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan keempat saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

Lebih lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud, tuturnya KETUT mengakhiri. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *