Bareskrim Polri Tetapkan 245 Perorangan dan 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla.

Seputarindonesia.co.id. Pontianak-
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 245 orang perorangan dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Kabareskrim menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik yang melakukannya secara sengaja maupun akibat kelalaian. Penanganan perkara didasarkan pada pendekatan ilmiah melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Ucap Asep.

Hasil penanganan perkara perorangan tercatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, diikuti Polda Riau 59 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi, dengan pertimbangan antara lain kebakaran berulang, titik api berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penanganan karhutla memerlukan sinergi seluruh pihak — mulai dari penegakan hukum hingga langkah pencegahan di tingkat masyarakat. Kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif di lapangan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri telah mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur termasuk Korps Brimob, serta 403 personel khusus untuk edukasi pencegahan kepada masyarakat. Dukungan tenaga medis juga disiapkan bagi warga terdampak maupun petugas yang bertugas di lapangan. Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *