Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Air Bersih Rp505 Juta di Samarinda, MA Telah Menjatuhkan Vonis Penjara.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30/09/ 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengungkapan penangkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (01/10/2026).

Buronan yang berhasil diamankan adalah Sarpius bin Embung, Lahir di Bermai, 12 Februari 1980, berusia 46 tahun, beragama Kristen Protestan, berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai dan beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Sarpius bin Embung merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 7 Agustus 2014. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar, serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461.856 (delapan puluh empat miliar enam ratus empat belas juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Kasus bermula dari pengelolaan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek senilai Rp505,1 juta. Saat itu, Sarpius menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai. Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, terpidana sempat dinyatakan bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian dikabulkan. MA menyatakan terpidana tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada dakwaan subsidier dan menjatuhkan vonis sebagaimana disebutkan di atas.

Terpidana kemudian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang. Selama lebih dari satu dekade, ia berhasil menghindari penangkapan hingga akhirnya jejaknya terdeteksi dan diringkus tim gabungan di Samarinda pada dini hari tanggal 1 Oktober 2026. Saat diamankan, Sarpius bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Terpidana kini dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda guna menjalani proses eksekusi pidana penjara serta pelunasan uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung.

Menyusul keberhasilan ini, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI untuk memperketat pemantauan dan segera memburu sisa buronan DPO yang masih berkeliaran, guna dieksekusi demi tegaknya kepastian hukum. Kepada seluruh buronan yang masih dalam daftar pencarian, Jaksa Agung mengimbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan,” tegas imbauan tersebut.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *