Seputarindonesia.co.id. Surabaya-
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana guna memperkuat kompetensi seluruh jaksa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dan berlangsung hingga 2 Oktober 2026.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 200 peserta yang terbagi ke dalam empat kelas. Mereka merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum yang berasal dari lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta jajaran Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam sambutan pembukanya, Kabadiklat Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum.,menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan membawa transformasi mendasar bagi seluruh sistem hukum pidana nasional yang langsung mengubah pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum di lapangan.
“Pemantapan dalam nama pelatihan ini memiliki makna yang penting. Kegiatan ini tidak boleh berhenti pada sekadar mengenali apa yang berubah, melainkan harus menjawab bagaimana ketentuan baru tersebut dipahami dengan benar dan diterapkan secara tepat dalam penanganan perkara,” ujar Harli di hadapan ratusan peserta.
Ia menekankan tantangan terbesar adalah menjaga keseragaman pemahaman. Tanpa kesamaan persepsi, dikhawatirkan muncul perbedaan penerapan hukum yang tidak seharusnya terjadi antar-daerah maupun antar-kejaksaan. Keberhasilan pembaruan hukum, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh kualitas naskah undang-undang, melainkan sangat bergantung pada kemampuan aparat dalam memahami dan menjalankannya.
Karena itu, setiap jaksa dituntut menguasai secara utuh, tidak parsial, baik hukum pidana materiil maupun hukum acaranya — mulai dari pemahaman tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, hingga pelaksanaan kewenangan.
Lebih lanjut, Harli meminta peserta tidak menjadikan pelatihan ini sekadar ajang menambah wawasan pribadi. Usai kembali ke satuan kerja, setiap peserta wajib menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan yang menyebarkan pemahaman kepada rekan-rekan jaksa lainnya.
“Pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan. Tujuannya jelas: membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP serta KUHAP baru di seluruh lingkungan Kejaksaan RI,” tegasnya.
Pendidikan dan pelatihan, lanjut Harli, tidak boleh hanya berorientasi pada pengetahuan semata, melainkan juga memperkuat keterampilan, membentuk sikap, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme. Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal, melainkan harus memahami filosofi di balik norma, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi utama.
Kabadiklat juga mengingatkan agar keberhasilan kegiatan tidak diukur dari selesainya lima hari pembelajaran atau perolehan sertifikat. Keberhasilan sesungguhnya terlihat saat para peserta kembali bertugas dan mampu menerapkan aturan baru dengan benar, menyelesaikan perkara secara profesional, serta menularkan ilmu kepada jajaran di lingkungannya.
“Saya ingin Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan’, tetapi benar-benar menjadi jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasi KUHP dan KUHAP ini,” ucapnya Harli.
Pelatihan di Surabaya merupakan rangkaian penguatan sistem diklat Kejaksaan melalui Sentra Diklat daerah. Kegiatan serupa juga direncanakan digelar di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Optimalisasi sentra diklat ini bertujuan agar pengembangan kompetensi aparatur semakin dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan daerah, sehingga jangkauan lebih luas, pelaksanaan lebih efektif, efisien, dan merata ke seluruh Indonesia.
Sebagai penutup pembekalan, Harli mengajak seluruh peserta memanfaatkan waktu pembelajaran secara maksimal.
“Datanglah bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Kembalilah bukan hanya membawa sertifikat, melainkan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” pesannya menutup kegiatan pembukaan.(Aro Ndraha/red).







